Merokok, Penumpang KA Diturunkan!
Materi Dakwah Islam dan Kultum – Membaca berita dari sebuah koran lokal tentang ancaman bagi penumpang kereta api (KA) yang merokok akan diturunkan menarik bagi saya. Menarik karena merokok tidak sekedar persoalan menghisab rokok, tetapi banyak hal yang terkait dengannya. Persoalan-persoalan yang terkait dengan merokok misalnya adalah persoalan kesehatan, ekonomi, sosial, hukum Islam (halal haram). Dan bagi saya pribadi terlepas dari pandangan Islam tentang merokok, merokok juga mencerminkan—dalam kondisi tertentu—seseorang memiliki kepekaan sosial atau tidak.
Dalam koran tersebut diberitakan sebagai berikut :
Kereta Api Indonesia (Persero) akan menindak tegas penumpang dan awak kereta yang merokok di dalam kereta api. Penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta akan diturunkan dan karcis dianggap hangus.
Adapun bagi awak kereta yang tertangkap basah merokok di dalam kereta, termasuk masinis, akan ditindak tegas dan di grounded alias tidak ditugaskan melayani perjalanan kereta api.
“Larangan merokok di dalam kereta berlaku untuk semua kelas kereta api, baik kelas eksekutif, bisnis maupun ekonomi. Aturan ini berlaku bagi seluruh penumpang dan petugas yang melayani KA tanpa kecuali,” tandas Manajer Humas PT KAI Daop V Surono kemarin.
Dia mengatakan, larangan itu diberlakukan mulai 1 Februari 2012 dengan masa sosialisasi satu bulan. Selama masa sosialisasi, penumpang yang merokok akan ditegur dan diperingatkan tentang adanya peratu-ran larangan merokok dalam KA.“Mulai 1 Maret 2012 nanti, pe¬numpang yang tidak mengindahkan larangan merokok akan diturunkan dari KA dan karcisnya secara oto-matis hangus tidak dapat dipakai lagi,” katanya.
Dengan adanya kebijakan itu, PT KAI mengharapkan peran aktif penumpang untuk ikut peduli meng-ingatkan penumpang lain dan mela-porkan jika ada indikasi pelang-garan kebijakan ini oleh petugas.
Menurut dia, pemberlakuan kebi¬jakan larangan merokok dalam KA adalah sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen PT KAI untuk menyediakan transportasi yang sehat, bersih, dan nyaman bagi ma-syarakat. PT KAI akan mencoba menjadi pionir penyedia layanan transportasi umum tanpa asap rokok.
Bahaya merokok
Sebagaimana telah banyak diinformasikan bahwa merokok dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Dalam situs bahayamerokok.net diinformasikan bahwa merokok dapat meningkatkan kecenderungan untuk terkena masuk angin dan flu. Dan dari hasil riset disebutkan bahwa perokok aktif, akan lebih mudah masuk angin, terkena bronchitis dan flu.
Lebih bahaya lagi, merokok menyebabkan kanker, penyakit jantung, stroke dan meningkatkan kolesterol. Merokok memberikan pengaruh secara langsung karena pembuluh darah membangun jaringan lemak lebih cepat disekitarnya. Sehingga arteri tidak akan cukup cepat untuk memompa darah yang bisa mendukung kebutuhan alami jantung. Akibatnya terjadi pembekuan darah, merusak pembuluh darah dan pada akhirnya menyebabkan penyumbatan yang bisa berakhir dengan stroke bahkan kematian.
Tidak hanya orang dewasa, merokok juga mengancam kesehatan balita atau bayi Anda. Merokok selama masa hamil dapat berakibat pada gangguan dan kelainan pada janin. Para ahli menemukan bayi yang ibunya merokok selama kehamilan lahir dengan saluran udara yang lebih kecil. Ini membuat mereka lebih rentan terhadap masalah pernapasan setelah lahir. Masalah-masalah pernapasan dapat menempatkan bayi pada resiko terjadinya sindrom kematian bayi mendadak.
Bahaya merokok saat kehamilan memang dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan pada bayi. Ibu yang merokok beresiko memiliki bayi lahir mati, keguguran atau bayi prematur. Merokok saat hamil akan menurunkan jumlah oksigen yang tersedia bagi ibu dan bayi yang dikandung. Akibatnya denyut jantung bayi akan meningkat yang beresiko meningkatkan kelahiran prematur dan kematian.
Masalahnya adalah, bahaya merokok tidak hanya dirasakan oleh si perokok saja (perokok aktif) tetapi orang-orang yang ada di sekitarnyapun (perokok pasif) ikut terdampak dari bahaya merokok tersebut. Kalau perokok aktif beresiko terkena penyakit jantung maka perokok pasifpun sama halnya. Demikian juga penyakit-penyakit lain, tidak hanya beresiko bagi perokok aktif tetapi juga bagi perokok pasif.
Mendukung kebijakan PT KAI tentang larangan merokok
Kebijakan menurunkan penumpang kereta api (KA) dan meng-grounded awak kereta api pantas dan seharusnya didukung. Kebijakan ini tidak saja akan membuat perjalanan kereta sedikit lebih nyaman, tetapi juga selama dalam kereta penumpang dan awak bersama-sama menciptakan lingkungan sehat.
Kebijakan tegas ini diperlukan karena sebagian masyarakat kita kehilangan kepedulian terhadap sesama. Mereka merupakan kelompok egois, hanya memenuhi kepentingannya sendiri tanpa memperhatikan dan peduli kepada orang-orang yang ada disekitarnya. Mereka yang merokok di tempat-tempat dan fasilitas umum adalah orang-orang egois, orang-orang yang sama sekali tidak peduli terhadap dampak dari asap rokoknya bagi orang lain. Bagi mereka tidak ada perbedaan, apakah di tempat terbuka atau di ruang penuh sesak jika sudah berkeinginan merokok maka mereka akan segera melakukannya.
Sekiranya mereka menyadari dan memiliki kepedulian terhadap sesama maka kebijakan tegas apapun tidak akan diperlukan. Dengan sadar mereka akan menghentikan aktifitas merokoknya bila sedang berada di tempat dan fasilitas umum seperti kereta api.
Hanya saja, apakah kebijakan ini dapat diberlakukan dengan sungguh-sungguh atau hanya kebijakan di atas kertas, kebijakan yang tidak bertaji. Sudah banyak kebijakan-kebijakan yang sepertinya tegas tetapi dalam tataran aplikasinya menjadi mandul alias tidak memberikan efek jera. Mandul karena pelaksanaan kebijakan tersebut hanya diawal, tetapi setelah sekian lama berjalan makin tidak ada pengawasan dan sepertinya terjadi pembiaran-pembiaran.
Semoga kebijakan menurunkan penumpang yang merokok di dalam kereta dan meng-grounded awak kereta merupakan kebijakan yang sungguh-sungguh akan dilaksanakan.
Pandangan Islam Tentang Rokok
Menurut uraian di atas jelas sekali disebutkan bahwa merokok tidak saja berbahaya tetapi sangat berbahaya maka harus dihindari. Kebijakan PT KAI adalah tepat karena menghindari bahaya dari kebiasaan merokok. Dan menurut saya kebijakan tersebut sesuai dengan pandangan Islam tentang rokok, sebagaimana tercantum dalam QS. Al Baqarah: 195 :
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“.
Dan juga sesuai dengan kaedah :
“menghindari bahaya (kerusakan) lebih didahulukan atas mengambil kebaikan”
Maksud dari kaedah di atas adalah bahwa bila kita dihadapkan pada satu hal yang ada manfaat dan madharat atau mafsadatnya (dampak negatif) maka ketika mengambil sikap untuk memilih adalah menggunakan pertimbangan lebih memprioritas bahaya atau dampak negatifnya. Artinya adalah kita sebaiknya tidak melakukan hal-hal yang ada dampak negatifnya. Apalagi dampak negatifnya jauh lebih berat daripada positifnya. Seperti rokok, dampak negatifnya jauh lebih besar daripada positifnya. Maka seharusnya menghindari merokok.
Semoga bermanfaat.





very nice site. good job. keep it up.