Gambar luar angkasa
Zakat : Tanggung Jawab Pemerintah? | UU nomor 23 tahun 2011 | Materi Dakwah Islam dan Kultum

Zakat, Zakat Tanggung Jawab Pemerintah, UU nomor 23 tahun 2011

Keyword 2


Zakat : Tanggung Jawab Pemerintah ?

Materi Dakwah Islam – Sampai sekarang persoalan zakat belum selesai walaupun telah disahkan undang-undang baru yaitu UU nomor 23 tahun 2011. Dianggap belum selesai karena, meskipun telah lahir undang-undang baru, tetap saja kesadaran membayar zakat di kalangan kaum aghniya’ yang seharusnya menjadi muzakki masih belum berimbang dengan mustahiq-nya. Belum persoalan, zakat tanggung jawab pemerintah atau individual?

Setelah disahkannya undang-undang 23 tahun 2011 ternyata belum dapat menjawab ekspektasi publik tentang meningkatnya kesejahteraan kaum fuqara’ dan masakin. Padahal, pada saat pengesahan sebagian anggota DPR menyatakan optimisme-nya akan meningkatnya kesejahteraan rakyat miskin. Undang-undang ini meskipun sebagai pengganti uu nomer 38 tahun 1999, sifatnya masih sama yaitu undang-undang tentang pengelolaan zakat. Artinya, undang-undang ini mengatur “sebatas” pengelolaan zakat dan konsekuensinya dan belum mengatur pada ranah pembangkangan terhadap zakat. Karena “hanya” mengatur pengelolaan zakat maka bila ada orang yang enggan membayar zakat maka tidak ada sanksi apapun.

apabila zakat dibiarkan menggelinding dengan konsep ma-syi’tum (semaumu), artinya zakat tidak ada yang mengurusi secara sungguh-sungguh dan sebenarnya, sementara orang-orang kaya dibiarkan apakah mau berzakat atau tidak, maka selamanya zakat tidak akan pernah mampu menjawab problematika yang dihadapi kaum papa. Zakat akan menjadi sebuah slogan kosong yang tidak ada artinya

Berbicara mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah tentang pelaksanaan zakat ada baiknya kita menengok kepada sejarah pelaksaan zakat di masa Rasul. Ketika Rasul mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi Qadli di Yaman, Rasul memberikan wejangan kepadanya supaya menyampaikan kepada ahli kitab beberapa hal termasuk supaya menyampaikan kewajiban zakat dengan ucapan :

 فأعلمهم ان الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من اغنيائهم فترد فى فقرائهم

“sampaikan bahwa Allah telah mewajibkan zakat kepada harta benda meraka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka….” (HR. Bukhari)

Kemudian juga hadits yang meriwayatkan bagaimana tindakan Abu Bakar dalam persoalan zakat sebagaimana hadits berikut :

والله لأقاتلن من فرق بين الزكاة والصلاة وان الزكاة حق المال

“…..Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan shalat dan zakat. Zakat itu kewajiban (pemilik) harta….”(HR. Tirmidzi dan Nasa’i)

Berdasarkan dua hadits tersebut di atas dapat diambil pengertian, pertama bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap pensuksesan program zakat. Baik Rasulullah (ketika mengutus Mu’adz menjadi qadhi di Yaman) maupun Abu Bakar saat menggantikan Rasulullah menjadi khalifah, sama-sama memiliki komitmen yang tinggi terhadap persoalan zakat. Bahkan Abu Bakar bersumpah akan memerangi orang-orang yang mengingkari zakat.

Kedua, pemerintah dengan kewenangannya dapat menjadi kekuatan penekan. Pemerintah juga dapat memaksakan kehendak terhadap pensuksesan program zakat kepada siapa saja. Hal ini dicontohkan Abu Bakar yang akan memerangi para pengingkar zakat sebagaimana tersebut diatas. Dengan melakukan fungsi ini, maka pemerintah telah ikut tanggung jawab penuh atas zakat.

Indonesia merupakan negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Sehingga sangatlah wajar apabila zakat disosialisasikan dan dikembangkan dengan baik di kalangan umat Islam. Dalam proses ini pemerintah dapat memerankan diri sebagaimana yang diperankan Mu’adz dan Abu Bakar. Barangkali yang sedikit membedakan adalah perangkat hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan zakat. Pada zaman Rasul dan Abu Bakar perangkat hukumnya adalah Al-Qur’an. Sedangkan pada zaman sekarang diperlukan perangkat hukum lain yang dapat dijadikan pijakan bertindak. Perangkat hukum lain itu adalah undang-undang tentang zakat yang berisi tidak saja berupa kewajiban pelaksanaannya, tetapi juga konsekuensi hukumnya apabila meninggalkannya.

Ada tiga alternatif yang bisa diperankan oleh pemerintah dalam kaitannya dengan zakat ini. Pertama, pemerintah dapat memerankan diri secara penuh antara sebagai penanggung jawab, pelaksana atau pengelola, dan sekaligus menjadi kekuatan penekan. Kedua, pemerintah hanya menjadi kekuatan penekan sedangkan yang lainnya diserahkan kepada lembaga swasta.. Atau ketiga, antara pemerintah dan swasta dalam posisi yang sama. Hanya dibedakan dalam pengambilan tindakan hukum, pemerintah dalam posisi sebagai penindak dan pemberi sanksi kepada pengingkar zakat, sementara lembaga swasta zakat melaporkannya kepada pemerintah.

Satu hal yang sangat urgen adalah lahirnya undang-undang yang sangat serius memperhatikan kepentingan zakat yang sebenarnya. Karena namanya “Undang-undang Pengelolaan Zakat”, maka undang-undang nomor 23 tahun 2011 hanya sebatas pada aturan pengelolaan zakat. Undang – undang ini tidak mampu menghadapi persoalan pembangakan terhadap zakat. Dalam undang-undang ini pula pemerintah bukan merupakan kekuatan penekan untuk mensukseskan zakat, pemerintah lebih bersifat sebagai pelindung, pembina, dan pelayan. Maka kedepan diharapkan ada undang-undang yang lebih tegas dan berani, yang tidak saja mengurus pengelolaan, tetapi juga mengarah kepada pengambilan tindakan hukum bila ada pembangkangan.

Hal lain yang masih harus diperhatikan adalah, apabila zakat dibiarkan menggelinding dengan konsep ma-syi’tum (semaumu), artinya zakat tidak ada yang mengurusi secara sungguh-sungguh dan sebenarnya, sementara orang-orang kaya dibiarkan apakah mau berzakat atau tidak, maka selamanya zakat tidak akan pernah mampu menjawab problematika yang dihadapi kaum papa. Zakat akan menjadi sebuah slogan kosong yang tidak ada artinya. [Kalau sudah begini, pemerintah dengan kekuasaannya sesungguhnya mempunyai tanggung jawab terhadap persoalan zakat dan implementasinya]

Ingatlah bahwa perintah Allah tentang zakat sangat sederajat dengan perintah shalat. Maksudnya adalah, ibadah sosial-horisontal mempunyai kedudukan yang sama penting dengan ibadah vertikal. Firman Allah :

“Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 110)

Sementara orang-orang yang bakhil (kikir), enggan membayar zakat diancam dengan siksa yang menghinakan sebagaimana Firman Allah :

“(yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan” (QS. An-Nisa’ : 37)

Demikian materi dakwah Islam dan materi kultum tentang Zakat : Tanggung Jawab Pemerintah? dan UU nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat, Semoga bermanfaat.



Zakat : Tanggung Jawab Pemerintah ? yang sedang Anda baca merupakan judul posting yang dipersembahkan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum kali ini. Sebagaimana yang lain, posting dengan judul Zakat : Tanggung Jawab Pemerintah ? ini diharapkan menjadi materi dakwah Islam, materi kultum, materi ceramah Ramadhan, khutbah Jum'at dan bacaan islami bagi semuanya. Dalam blog ini juga tersedia buku-buku dan ebook islami gratis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>